Logo Dewan Kerja Penegak/ Pandega Gerakan Pramuka |
SK Kwarnas
Nomor :214 Tahun 2007
A. Pengertian
1)
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat
Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja
adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara
bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala
pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam
Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B. Maksud dan Tujuan
1) Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2)
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman
dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka
upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka,
masyarakat, bangsa dan negara.
C. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang
dan Tanggung Jawab
1)
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.
Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja
Kwartirnya.
b.
Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.
Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.
Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera di tingkat Kwartirnya.
2)
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai
:
a.
Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang
pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
3) Dewan Kerja yang
merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D. Organisasi dan Masa Bakti
1) Struktur
Organisasi
a. Di tingkat
Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir
Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang
disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat
Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang
yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir
Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang
disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
2) Masa Bakti
a. Masa bakti adalah
kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan
tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja
sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum
terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir
sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan
tugasnya.
E. Kepengurusan
1)
Pengurus
a.
Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara
merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b.
Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua
dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.
Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan
antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
d.
Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara
keseluruhan berjumlah ganjil.
e.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2)
Pembidangan
a.
Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
(1)
Bidang Kajian Kepramukaan
(2)
Bidang Kegiatan Kepramukaan
(3)
Bidang Pengabdian Masyarakat
(4)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
F. Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera
1)
Pengertian
a)
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat
Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung
aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b)
Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
2)
Jenis Musppanitera
a)
Musppanitera; Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam
keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b)
Musppanitera Luar Biasa;
Ø
Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua
Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
Ø
Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau
usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
3)
Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
4)
Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a)
Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
b)
Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah
selanjutnya
c)
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d)
Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang
selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
e)
Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting
selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga)
tahun sekali.
G. Sidang Paripurna
1.
Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional
melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.
Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
3.
Peserta Sidang Paripurna
a)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
(1)
Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2)
Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan
mendapat mandat dari Kwartirnya.
(3)
Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a) Anggota Dewan
Kerja Ranting
(b) Utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4)
Apabila dalam suatu
Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili
Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat
mandat dari Kwartir Ranting.
H. Rapat-Rapat Dewan Kerja
a.
Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh
Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas
pokok Dewan Kerja.
b. Jenis
Rapat
1)
Rapat Pleno, merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam
pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib
dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2)
Rapat Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk
menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat
pleno.
3)
Rapat Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk
menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4)
Rapat Koordinasi dan Konsultasi, dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas
hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir
maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur
oleh Dewan Kerja.
Salam Pramuka,
Bagi kakak - kakak yang ingin berkomentar dan ingin berbagi info seputar pramuka silahkan kirim ke email kami:
ambalanalimfatwa@gmail.com