Tampilkan postingan dengan label Materi Pramuka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Pramuka. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Januari 2015

ambalan alim fatwa

KODE KEHORMATAN PRAMUKA



1.  Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.

2.   Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
  • Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan. 
  • Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya. 
  • Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

3.   Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a.   Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b.   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.   Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d.   Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.

4.   Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.

5.   Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
         a.   Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1)   Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
·   Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
·   Setiap hari berbuat kebaikan.

2)   Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.

b. Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
- Menepati Dasadarma.

2)   Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasa Darma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi: 
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
2. Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
3. Menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.


 (Ambalan Alim Fatwa/ K'Zaki)
Read More

Senin, 24 November 2014

ambalan alim fatwa

TEKNIK DISKUSI

A. Diskusi
Diskusi adalah suatu proses bertukar fikiran dari sejumlah orang untuk mebahas suatu masalah dengan cara teratur guna mendapatkan nilai-nilai kebenarana yang nyata.
Macam-macam diskusi :
1. Debat : suatu pertukaran pendapat yang keras dimana orang saling mempertahankan pendapatnya masing-masing yang menurut mereka benar (tidak mau mengalah), den mereka menurut kepada kemauannya sendiri sehingga tujuan utama diskusi tersebut kabur.
2.  Polemik : pertukaran pikiran dalam bentuk tulisan dimana yang satu dengan yangh lainnya tidak saling bertemu dalam arti lain disebut perang pena.
3. Sarasehan : kegiatan bertukar fikiran yang langsung diantara orang awam dengan cara yang sangat sederhana.
4. Seminar : bertukar fikiran dikalangan cendikiawan atau para ilmuwan untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dalam rangka pengembangan ilmu poengetahuan tersebut.
5. Simposium : bertukar fikiran dikalangan orang yang mempunyai keahlian khusus, seperti seniman, budayawan, dan sebagainya.
6. Musyawarah : istilah diskusi menurut Islam yang menekankan kepada mencari kesepakatan pendapat.
7.  Diskusi kelompok : suatu bentuk diskusi yang topik tertentu diberikan atau ditugasi kelompok besar atau paripurna.
8. Forum : suatu diskusi yang dilakukan oleh beberapa orang tetapi diskusi dapat dihadiri oleh sejumlaha pengunjung pertemuan, diskusi semacam ini biasanya tidak memerlukan keputusan yang konkrit.
9. Diskusi panel : suatu pertemuan yang persertanya diikat suatu ketentuan yang diterapkan sebelumnya.

Cara menyiapkan diskusi :
1.       cara memilih pokok masalah :
-          Masalah ahrus aktual
-          Satu hal yang baru akan terjadi
-          Diusahakan menyangkut masyarakat banyak/kepentingan umum
2.       cara memilih peserta diskusi :
-          Peserta harus orang yang menaruh minat pada pokok bahasan
-          Mempunyai bahan/ilmu/pengalaman sesuai dengan masalah yang akan dibahas
-          Mempunyai kepentingan  langsung dengan masalahnya.
3.       cara mengatur tata ruang :
Ruangan diskusi harus diatur sedemikian rupa sehingga dirasakan enak dan nyaman baik oleh peserta diskusi maupun pemimpin diskusi.


Istilah-istilah dalam diskusi :
1.       Schorsing adalah penghentian jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencapai penyesuaian pendapat.
2.       Lobbying adalah penghentian jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencapai penyesuaian pendapat.
3.       Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain dalam persidangan. Adapun maca-macam interupsi adalah :
§      Interupsi point of order : memotong pembicaraan orang lain yang menyimpang dari pokok pembicaraan / permasalahan.
§      Interupsi point of information : memotong pembicaraan orang lain untuk melengkapi pembicara yang sedang dibicarakan oleh peserta tersebut.
§      Interupsi of personal privilege : memotong pembicaraan orang lain karena pembicaraan tersebut menyangkut masalah pribadi.

2.       Sidang
Persidangan adalah bentuk pertemuan formal guna mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pola terstruktur. Persidangan memiliki tata tertib tertentu yang mengatur semua unsur di dalamnya.
Persidangan dilaksanakan oleh lebih dari 1 orang dengan 3 unsur di dalamnya, yaitu :
§       Pimpinan sidang, tugasnya memimpin jalannya sidang agar terarah dan sesuai agenda dan tata tertib sidang.
§     Pengarah sidang, orang yang diminta secara resmi untuk memberikan arahannya pada pelaksanaan sidang.
§       Peninjau sidang, orang yang meninjau jalannya sidang, biasanya dari luar organisasi penyelenggara sidang.
§       Notulen sidang.
§       Peserta sidang, tugasnya mengikuti jalannya sidang dan memberikan suara, saran dan pendapat sebagai alternatif solusi. Biasanya terdiri dari penyelenggara sidang dan organisasi di bawah penyelenggara sidang.

}         Sidang berdasarkan waktu dibagi 2 tahap, yaitu :
Rutinitas, sidang dilaksanakan sebagai bagian rutin dalam sebuah organisasi, misalnya setiap tahun, setiap 2 tahun, dst.
Insidentil, sidang dilaksanakan karena adanya suatu permasalahan yang harus segera dicari solusinya (mendesak).
}         Sidang mengenal istilah Kuorum, Tata tertib dan Agenda
}         Apa yang harus dilakukan bila sidang tidak mencapai Kuorum ?

Penggunaan Palu Sidang :
1.       Palu sidang dipukul 3 (tiga) kali, artinya :
8      Untuk membuka dan menutup persidangan resmi
8      Untuk mensyahkan suatu persidangan
2.       Palu sidang dipukul 2 (dua) kali, artinya :
8      Untuk menschore sidang 2 x 15 menit atau 2 x 30 menit
8      Untuk mencabut schorsing
3.       Palu sidang dipukul 1 (satu) kali, artinya :
8      Untuk menschore atau membuka kembali sidang
8      Untuk mengambil perhatian peserta sidang
8      Untuk mengambil keputusan sementara

Musyawarah Untuk Mufakat
       Aklamasi, adalah proses pengambilan suara dengan suara bulat ( disetujui oleh semua peserta sidang)
       Pemungutan Suara, adalah proses pengambilan suara dengan penentuan suara terbanyak, jika hasilnya imbang, maka diambil 2 alternatif solusi dengan suara terbanyak untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Suara dihitung berdasarkan perutusan (Dewan Kerja Penyelenggara dan Dewan Kerja Perutusan Peserta) masing-masing satu suara.


Read More