Senin, 24 November 2014

ambalan alim fatwa

TEKNIK DISKUSI

A. Diskusi
Diskusi adalah suatu proses bertukar fikiran dari sejumlah orang untuk mebahas suatu masalah dengan cara teratur guna mendapatkan nilai-nilai kebenarana yang nyata.
Macam-macam diskusi :
1. Debat : suatu pertukaran pendapat yang keras dimana orang saling mempertahankan pendapatnya masing-masing yang menurut mereka benar (tidak mau mengalah), den mereka menurut kepada kemauannya sendiri sehingga tujuan utama diskusi tersebut kabur.
2.  Polemik : pertukaran pikiran dalam bentuk tulisan dimana yang satu dengan yangh lainnya tidak saling bertemu dalam arti lain disebut perang pena.
3. Sarasehan : kegiatan bertukar fikiran yang langsung diantara orang awam dengan cara yang sangat sederhana.
4. Seminar : bertukar fikiran dikalangan cendikiawan atau para ilmuwan untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dalam rangka pengembangan ilmu poengetahuan tersebut.
5. Simposium : bertukar fikiran dikalangan orang yang mempunyai keahlian khusus, seperti seniman, budayawan, dan sebagainya.
6. Musyawarah : istilah diskusi menurut Islam yang menekankan kepada mencari kesepakatan pendapat.
7.  Diskusi kelompok : suatu bentuk diskusi yang topik tertentu diberikan atau ditugasi kelompok besar atau paripurna.
8. Forum : suatu diskusi yang dilakukan oleh beberapa orang tetapi diskusi dapat dihadiri oleh sejumlaha pengunjung pertemuan, diskusi semacam ini biasanya tidak memerlukan keputusan yang konkrit.
9. Diskusi panel : suatu pertemuan yang persertanya diikat suatu ketentuan yang diterapkan sebelumnya.

Cara menyiapkan diskusi :
1.       cara memilih pokok masalah :
-          Masalah ahrus aktual
-          Satu hal yang baru akan terjadi
-          Diusahakan menyangkut masyarakat banyak/kepentingan umum
2.       cara memilih peserta diskusi :
-          Peserta harus orang yang menaruh minat pada pokok bahasan
-          Mempunyai bahan/ilmu/pengalaman sesuai dengan masalah yang akan dibahas
-          Mempunyai kepentingan  langsung dengan masalahnya.
3.       cara mengatur tata ruang :
Ruangan diskusi harus diatur sedemikian rupa sehingga dirasakan enak dan nyaman baik oleh peserta diskusi maupun pemimpin diskusi.


Istilah-istilah dalam diskusi :
1.       Schorsing adalah penghentian jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencapai penyesuaian pendapat.
2.       Lobbying adalah penghentian jalannya persidangan dalam waktu singkat untuk mencapai penyesuaian pendapat.
3.       Interupsi adalah memotong pembicaraan orang lain dalam persidangan. Adapun maca-macam interupsi adalah :
§      Interupsi point of order : memotong pembicaraan orang lain yang menyimpang dari pokok pembicaraan / permasalahan.
§      Interupsi point of information : memotong pembicaraan orang lain untuk melengkapi pembicara yang sedang dibicarakan oleh peserta tersebut.
§      Interupsi of personal privilege : memotong pembicaraan orang lain karena pembicaraan tersebut menyangkut masalah pribadi.

2.       Sidang
Persidangan adalah bentuk pertemuan formal guna mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pola terstruktur. Persidangan memiliki tata tertib tertentu yang mengatur semua unsur di dalamnya.
Persidangan dilaksanakan oleh lebih dari 1 orang dengan 3 unsur di dalamnya, yaitu :
§       Pimpinan sidang, tugasnya memimpin jalannya sidang agar terarah dan sesuai agenda dan tata tertib sidang.
§     Pengarah sidang, orang yang diminta secara resmi untuk memberikan arahannya pada pelaksanaan sidang.
§       Peninjau sidang, orang yang meninjau jalannya sidang, biasanya dari luar organisasi penyelenggara sidang.
§       Notulen sidang.
§       Peserta sidang, tugasnya mengikuti jalannya sidang dan memberikan suara, saran dan pendapat sebagai alternatif solusi. Biasanya terdiri dari penyelenggara sidang dan organisasi di bawah penyelenggara sidang.

}         Sidang berdasarkan waktu dibagi 2 tahap, yaitu :
Rutinitas, sidang dilaksanakan sebagai bagian rutin dalam sebuah organisasi, misalnya setiap tahun, setiap 2 tahun, dst.
Insidentil, sidang dilaksanakan karena adanya suatu permasalahan yang harus segera dicari solusinya (mendesak).
}         Sidang mengenal istilah Kuorum, Tata tertib dan Agenda
}         Apa yang harus dilakukan bila sidang tidak mencapai Kuorum ?

Penggunaan Palu Sidang :
1.       Palu sidang dipukul 3 (tiga) kali, artinya :
8      Untuk membuka dan menutup persidangan resmi
8      Untuk mensyahkan suatu persidangan
2.       Palu sidang dipukul 2 (dua) kali, artinya :
8      Untuk menschore sidang 2 x 15 menit atau 2 x 30 menit
8      Untuk mencabut schorsing
3.       Palu sidang dipukul 1 (satu) kali, artinya :
8      Untuk menschore atau membuka kembali sidang
8      Untuk mengambil perhatian peserta sidang
8      Untuk mengambil keputusan sementara

Musyawarah Untuk Mufakat
       Aklamasi, adalah proses pengambilan suara dengan suara bulat ( disetujui oleh semua peserta sidang)
       Pemungutan Suara, adalah proses pengambilan suara dengan penentuan suara terbanyak, jika hasilnya imbang, maka diambil 2 alternatif solusi dengan suara terbanyak untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Suara dihitung berdasarkan perutusan (Dewan Kerja Penyelenggara dan Dewan Kerja Perutusan Peserta) masing-masing satu suara.


Read More
ambalan alim fatwa

DEWAN KERJA PRAMUKA T/D

Logo Dewan Kerja Penegak/ Pandega Gerakan Pramuka

SK Kwarnas Nomor :214 Tahun 2007

A.    Pengertian
1)     Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)     Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

B.    Maksud dan Tujuan
1)     Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2)     Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

C.    Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
1)      Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.     Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b.    Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.     Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.    Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
2)     Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a.     Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.    Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.     Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.    Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
3)     Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

D.    Organisasi dan Masa Bakti
1)     Struktur Organisasi
a.     Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b.    Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c.     Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d.    Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
2)     Masa Bakti
a.     Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b.    Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c.     Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

E.    Kepengurusan
1)     Pengurus
a.      Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b.      Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.      Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
d.      Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e.      Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
 2)     Pembidangan
a.      Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.      Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
(1)     Bidang Kajian Kepramukaan
(2)     Bidang Kegiatan Kepramukaan
(3)     Bidang Pengabdian Masyarakat
(4)     Bidang Evaluasi dan Pengembangan

F.    Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
1)     Pengertian
a)      Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b)      Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.  
2)     Jenis Musppanitera
a)      Musppanitera; Musppanitera  adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b)      Musppanitera Luar Biasa;
Ø   Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
Ø   Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir. 
3)     Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir. 
4)     Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a)      Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b)      Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
c)      disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d)      Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
e)      Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

G.    Sidang Paripurna
1.    Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2.      Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
3.      Peserta Sidang Paripurna
a)     Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
(1)     Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2)     Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(3)     Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a)  Anggota Dewan Kerja Ranting
(b) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4)     Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
 
H.    Rapat-Rapat Dewan Kerja
a.   Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.   Jenis Rapat
1)      Rapat Pleno,  merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja. 
2)      Rapat Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno. 
3)      Rapat Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya. 
4)      Rapat Koordinasi dan Konsultasi, dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka 
c.   Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
Read More