TEKNIK DISKUSI
A. Diskusi
Diskusi
adalah suatu proses bertukar fikiran dari sejumlah orang untuk mebahas suatu
masalah dengan cara teratur guna mendapatkan nilai-nilai kebenarana yang nyata.
Macam-macam diskusi :
1. Debat : suatu pertukaran pendapat yang keras dimana
orang saling mempertahankan pendapatnya masing-masing yang menurut mereka benar
(tidak mau mengalah), den mereka menurut kepada kemauannya sendiri sehingga
tujuan utama diskusi tersebut kabur.
2. Polemik : pertukaran pikiran dalam bentuk tulisan
dimana yang satu dengan yangh lainnya tidak saling bertemu dalam arti lain
disebut perang pena.
3. Sarasehan :
kegiatan bertukar fikiran yang langsung diantara orang awam dengan cara yang
sangat sederhana.
4. Seminar :
bertukar fikiran dikalangan cendikiawan atau para ilmuwan untuk membahas satu
cabang ilmu pengetahuan dalam rangka pengembangan ilmu poengetahuan tersebut.
5. Simposium :
bertukar fikiran dikalangan orang yang mempunyai keahlian khusus, seperti
seniman, budayawan, dan sebagainya.
6. Musyawarah : istilah diskusi menurut Islam yang
menekankan kepada mencari kesepakatan pendapat.
7. Diskusi kelompok : suatu bentuk diskusi yang topik
tertentu diberikan atau ditugasi kelompok besar atau paripurna.
8. Forum : suatu diskusi yang dilakukan oleh beberapa
orang tetapi diskusi dapat dihadiri oleh sejumlaha pengunjung pertemuan,
diskusi semacam ini biasanya tidak memerlukan keputusan yang konkrit.
9. Diskusi panel : suatu pertemuan yang persertanya
diikat suatu ketentuan yang diterapkan sebelumnya.
Cara menyiapkan diskusi :
1.
cara memilih
pokok masalah :
-
Masalah
ahrus aktual
- Satu hal yang
baru akan terjadi
- Diusahakan
menyangkut masyarakat banyak/kepentingan umum
2.
cara memilih
peserta diskusi :
- Peserta harus
orang yang menaruh minat pada pokok bahasan
- Mempunyai
bahan/ilmu/pengalaman sesuai dengan masalah yang akan dibahas
-
Mempunyai
kepentingan langsung dengan masalahnya.
3.
cara
mengatur tata ruang :
Ruangan diskusi harus diatur
sedemikian rupa sehingga dirasakan enak dan nyaman baik oleh peserta diskusi
maupun pemimpin diskusi.
Istilah-istilah
dalam diskusi :
1. Schorsing adalah penghentian jalannya persidangan
dalam waktu singkat untuk mencapai penyesuaian pendapat.
2. Lobbying adalah penghentian jalannya persidangan dalam
waktu singkat untuk mencapai penyesuaian pendapat.
3. Interupsi adalah memotong
pembicaraan orang lain dalam persidangan. Adapun maca-macam interupsi adalah :
§ Interupsi point of order : memotong pembicaraan orang
lain yang menyimpang dari pokok pembicaraan / permasalahan.
§ Interupsi point of information : memotong pembicaraan
orang lain untuk melengkapi pembicara yang sedang dibicarakan oleh peserta
tersebut.
§
Interupsi of
personal privilege : memotong pembicaraan orang lain karena pembicaraan
tersebut menyangkut masalah pribadi.
2. Sidang
Persidangan adalah bentuk pertemuan formal guna mencari solusi berdasarkan
kesepakatan bersama dengan pola terstruktur. Persidangan memiliki tata tertib
tertentu yang mengatur semua unsur di dalamnya.
Persidangan
dilaksanakan oleh lebih dari 1 orang dengan 3 unsur di dalamnya, yaitu :
§ Pimpinan sidang, tugasnya
memimpin jalannya sidang agar terarah dan sesuai agenda dan tata tertib sidang.
§ Pengarah sidang, orang yang
diminta secara resmi untuk memberikan arahannya pada pelaksanaan sidang.
§ Peninjau sidang, orang yang
meninjau jalannya sidang, biasanya dari luar organisasi penyelenggara sidang.
§ Notulen sidang.
§ Peserta sidang, tugasnya
mengikuti jalannya sidang dan memberikan suara, saran dan pendapat sebagai
alternatif solusi. Biasanya terdiri dari penyelenggara sidang dan organisasi di
bawah penyelenggara sidang.
} Sidang
berdasarkan waktu dibagi 2 tahap, yaitu :
◦ Rutinitas, sidang dilaksanakan sebagai bagian rutin dalam sebuah organisasi,
misalnya setiap tahun, setiap 2 tahun, dst.
◦ Insidentil, sidang dilaksanakan karena adanya suatu
permasalahan yang harus segera dicari solusinya (mendesak).
} Sidang mengenal
istilah Kuorum, Tata tertib dan Agenda
} Apa yang harus
dilakukan bila sidang tidak mencapai Kuorum ?
Penggunaan
Palu Sidang :
1. Palu sidang dipukul 3 (tiga)
kali, artinya :
8
Untuk membuka dan menutup persidangan resmi
8
Untuk
mensyahkan suatu persidangan
2.
Palu sidang
dipukul 2 (dua) kali, artinya :
8
Untuk menschore sidang 2 x 15 menit atau 2 x 30 menit
8
Untuk
mencabut schorsing
3. Palu sidang dipukul 1 (satu)
kali, artinya :
8
Untuk menschore atau membuka kembali sidang
8
Untuk
mengambil perhatian peserta sidang
8
Untuk
mengambil keputusan sementara
Musyawarah Untuk Mufakat
◦
Aklamasi, adalah proses pengambilan suara
dengan suara bulat ( disetujui oleh semua peserta sidang)
◦
Pemungutan
Suara, adalah
proses pengambilan suara dengan penentuan suara terbanyak, jika hasilnya
imbang, maka diambil 2 alternatif solusi dengan suara terbanyak untuk dilakukan
pemungutan suara ulang. Suara dihitung berdasarkan perutusan (Dewan Kerja
Penyelenggara dan Dewan Kerja Perutusan Peserta) masing-masing satu suara.